Dunia Kedokteran Indonesia Tak Mungkin Bebas dari Malpraktik

14 November 2010

Kandidat doktor ilmu hukum, Eka Julianta Wahjoepramono mengatakan, praktik kedokteran tidak terlepas dari kelalaian dan perlu dikaji lebih serius dalam pandangan hukum kedokteran, sehingga memberikan kedudukan seimbang antara dokter dan pasien. “Tujuannya untuk mencari perlindungan dan jaminan hukum kedua pihak (dokter dan pasien, red). Kelalaian medik yang sering diistilahkan dengan malapraktik mempunyai perbedaan dengan risiko medik, sehingga perlu adanya jaminan hukum,” kata Prof Dr dr Eka Julianta Wahjoepramono di Tangerang, Kamis.

Eka Julianta Wahjoepramono mengungkapkan hal tersebut menjawab pertanyaan penguji Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH dalam sidang promosi terbuka gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Tangerang, Banten.

Dekan Fakultas Kedokteran UPH dan spesialis bedah syaraf RS Siloam, Karawaci, Tangerang, itu tampil dengan disertasi berjudul “Alasan Pembenar Tindakan Medik Menurut Undang-Undang Praktek Kedokteran dan Standar Operasional Prosedur Dalam Sengketa Hukum Malapraktik”.

Menurut dia, disertasi ini didasari oleh maraknya tuntutan pasien terhadap praktik di bidang kedokteran yang terjadi di Indonesia, dan mengacu pada negara Amerika Serikat yang sengketa hukum malapraktik sudah lebih lengkap.

Namun di Indonesia, katanya, masih terdapat kesenjangan antara harapan pasien dan keluarganya dengan hasil terapi medis yang tidak sesuai dengan harapan, terkadang menimbulkan praduga bahwa dokter melakukan malapraktik.

Dia menambahkan, karena ketidaktahuan masyarakat pada umumnya tumbuh miskonsepsi yang menganggap bahwa setiap kegagalan praktek medis (misalnya hasil buruk atau tidak diharapkan selama dirawat di RS) sebagai akibat malpraktek medis atau akibat kelalaian medis.

Padahal suatu hasil tidak diharapkan di bidang kedokteran sebenarnya dapat diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, diantaranya, dari suatu perjalanan penyakit yang tidak berhubungan dengan tindakan medis dilakukan dokter serta hasil dari suatu resiko berlebihan karena suatu kelalaian atau karena suatu kesengajaan.

Fenomena lainnya yang sering menimbulkan sengketa medik dikarenakan faktor penyedia jasa medik, dalam hal ini RS dan dokter.
Bahkan, tambahnya, banyaknya RS tidak diimbangi dengan ketersediaan tenaga kesehatan maupun dokter, sehingga seorang dokter praktik di satu rumah sakit kemudian praktik juga pada tempat lain dan kadang di klinik milik pribadi bahkan sering menimbulkan yang dinamakan “malapraktik” karena kurangnya ketersediaan waktu bagi dokter untuk belajar dan memahami ilmunya.

Berbagai kasus kelalaian praktek kedokteran yang dibawa ke meja hijau juga dapat menjerat dokter dengan gugatan perdata dan harus menghadapi proses yang berkepanjangan. Hal ini kemudian menjadikan profesi kedokteran menjadi berlebihan karena takut dituntut dan akibatnya biaya berobat akan dipikul pasien menjadi sangat mahal.

Dari berbagai penelitian disimpulkan bahwa koridor hukum antara hak-hak pasien dan hak-hak dokter perlu diperjelas, antara kasus yang tergolong malpraktik atau sengketa medik lainnya.
Demikian pula supaya pihak dokter semakin profesional dan ahli di bidangnya sehingga dapat memberikan pelayanan medis dengan tepat dan benar, maka di lain pihak juga perlu mengerti hak-haknya sehingga tidak serta merta membawa sengketa medik ke pengadilan.

Eka meraih gelar doktor hukum yang ke-7 di UPH dan dia mendapatkan nilai lcum laudel di hadapan rektor UPH Dr Jonathan L Parapak dan beberapa tim penguji lainnya di antaranya Prof Ronny Nitibaskara dan Prof Sri Setyaningsih.

Red: Siwi Tri Puji B
Sumber: Ant

Republika.Co.Id

Alhamdulillah Allianz mengerti kebutuhan para dokter dalam menghadapi risiko profesinya. Oleh karena itu Allianz menyediakan asuransi tanggung gugat profesi dokter agar para dokter dapat melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat tanpa merasa kuatir. :)

Asuransi tanggung gugat profesi dokter adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada para dokter untuk memperoleh ganti rugi finansial yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini pasien, apabila dokter tersebut secara hukum terbukti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga tersebut. Dalam pengertian ini, dokter tersebut bukan hanya mewakili dirinya sendiri tetapi juga bawahannya, pegawai, perawat, atau orang-orang yang disuruh/ditunjuk oleh dokter tersebut untuk mengurus kepentingannya maupun benda-benda atau barangbarang yang berada di bawah pengawasan atau penyimpanannya.


Tips Beli Asuransi Kesehatan

18 Oktober 2010

Sekarang ini, biaya kesehatan (pengobatan yang layak) bisa dibilang cukup mahal, sekali saja kita berobat ke dokter bisa beberapa ratus ribu (tergantung penyakit dan pengobatan yang kita pilih), belum lagi kalau sampai harus rawat inap di rumah sakit.

Terutama buat mereka yang penghasilannya tidak tetap (freelance, atau wiraswastawan) sekali sakit bisa-bisa menguras tabungan, juga buat para pegawai yang masih memiliki aneka cicilan (cicilan rumah, cicilan mobil, dll) pengeluaran ekstra yang cukup besar tentu bisa mengganggu pembayaran cicilan-cicilan tersebut.

Di saat seperti inilah biasanya orang mulai menyadari pentingnya asuransi kesehatan. Meski kadang-kadang kantor menyediakan asuransi kesehatan (termasuk untuk keluarga), seringkali jumlah yang dapat di klaim masih tidak mencukupi pengeluaran pengobatan.

Dewasa ini meski sudah banyak orang yang mulai sadar asuransi (temasuk asuransi kesehatan, yang biasanya ‘hangus’ setelah jangka waktu habis), terkadang kita masih bisa salah beli asuransi juga.

Berikut ini adalah tips teliti sebelum membeli Asuransi yang perlu kita perhatikan:

  • Jangan tergiur perusahaan yang berkantor di lokasi mewah, karena hal itu tidak menjamin kualitas perusahaan. Pelajari company profile untuk mengetahui reputasi keuangan perusahaan. Berapa besar Risk Base Capital (RBC) dan perusahaan mana yang menjadi penjamin reasuransi.
  • Perhatikan reputasi pelayanan lewat referensi berbagai pihak, atau mendatangi langsung kantor perusahaan.
  • Jika perusahaan menggunakan sistem agensi, pilih agen yang bisa menjelaskan program dengan baik.
  • Perhatikan klausul pengecualian penyakit yang tertanggung. Pastikan semua perjanjian disepakati tertulis, bukan lisan.
  • Pelajari plan (kelas) yang ditanggung, apa saja biaya yang ditanggung, batas maksimum per kejadian, dan batas tahunan. Pahami pula mekanisme yang berlaku  jika ingin ‘naik kelas’ rawat inap.
  • Pahami kapan masa pertanggungan mulai berlaku.
  • Pastikan anda memahami semua bahasa hukum di polis. Begitu menerima polis, luangkan waktu untuk memahami betul isi sebelum ditandatangani.

Sumber:  Blog Info Keluarga Anda


Panduan Klaim Asuransi Kesehatan

28 September 2010

Mengenal tips dan trik pengajuan klaim  asuransi kesehatan bermanfaat untuk mencegah kerepotan yang tidak perlu dan meningkatkan peluang Anda mendapatkan penggantian. Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda lakukan sewaktu mengajukan klaim kesehatan:

1. Pahami semua Sertifikat/Polis Asuransi kesehatan Anda. Sebelum menjalani perawatan di rumah sakit, pelajari segala ketentuan mengenai manfaat polis. Bila Anda adalah peserta asuransi kesehatan kumpulan, Anda biasanya diberi satu daftar manfaat polis.

Hal-hal yang perlu diketahui dari sertifikat dan polis Anda:

* Manfaat asuransi kesehatan yang ditanggung, limit maksimum untuk masing-masing item perawatan dan sisa limit yang Anda miliki

* Pengecualian-pengecualian, yaitu jenis penyakit atau metode perawatan apa yang dikecualikan, misalnya: penyakit kelainan bawaan, operasi kosmetik, penyakit yang sudah ada sebelum polis efektif (pre-existing disease), dll.

* Prosedur klaim, mencakup cara maupun jenis dokumen yang harus dilengkapi. Bila perusahaan asuransi kesehatan Anda menyediakan fasilitas rekanan (provider), Anda harus mengetahui rumah sakit mana saja di kota Anda yang menjadi rekanan.

2. Pelajari dengan cermat tagihan rumah sakit. Pada saat meninggalkan RS, pihak rumah sakit akan meminta Anda menandatangani rincian biaya perawatan yang akan ditagihkan ke pihak asuransi kesehatan atau kepada Anda. Baca entri selengkapnya »


Mengelola THR yang Nyunah (Berkah dan berpahala)

18 September 2010

RITUS tahunan Ramadan sering ditutup dengan perayaan Lebaran dan mudik. Kegiatan ini bagi umat Islam senantiasa disambut dengan sukacita. Kegembiraan itu tentu bukan tanpa alasan, mulai dari momentum ibadah hingga kesempatan libur yang lebih panjang dibandingkan dengan liburan lainnya. Meski demikian, di tengah perasaan gembira Lebaran, bagi sebagian orang, ada perasaan waswas dan khawatir tidak akan bisa merayakan Lebaran karena tidak memiliki uang yang cukup. Bahkan meski ada tunjangan hari raya (THR), uang itu dianggap belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.

Status uang THR

Dua pekan menjelang Lebaran biasanya perusahaan sudah membagikanTHR. Jika tidak dikelola dengan baik, THR bisa menguap untuk keperluan yang tidak begitu penting. Jangankan memikirkan untuk menabung dari dana THR, membuat hari-hari usai Lebaran tidak nombok saja jadi sulit.

Lalu bagaimana mengelola dana THR agar pengeluaran ketika puasa dan Lebaran tidak terlalu membengkak? Baca entri selengkapnya »


Adakah Asuransi Kesehatan Ideal??

10 Juli 2010

Kompas.com -  Semua orang tanpa terkecuali seharusnya memiliki asuransi kesehatan yang akan menjamin biaya kesehatan atau perawatan ketika seseorang jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Apalagi, meski kita telah menjaga kesehatan dengan baik, penyakit bisa datang tanpa diduga. Di lain pihak, biaya kesehatan terus meningkat.

Hampir 70 persen penduduk Indonesia membiayai sendiri biaya dokter atau rumah sakit. Ada berbagai alasan yang membuat masyarakat masih enggan mengambil jasa asuransi, antara lain karena takut tertipu agen asuransi, repot mengajukan klaim pengobatan, serta banyak yang sayang keluar dana untuk membayar asuransi.

Menurut Tri Djoko Santoso, seorang perencana keuangan, asuransi kesehatan termasuk dalam salah satu upaya melindungi diri dan juga kekayaan. “Banyak sekali penyakit-penyakit yang bisa membuat seseorang miskin karena menghabiskan harta benda,” kata Ketua Institute Financial Planning Indonesia ini.

Asuransi kesehatan yang dimiliki sebaiknya adalah asuransi kesehatan murni, bukan yang dicampur dengan investasi. Hal ini bertujuan agar manfaaat yang diperoleh lebih tinggi. Misalnya penggantian biaya rawat inap atau tindakan operasi yang lebih besar. Baca entri selengkapnya »


Tarif Asuransi Malpraktek Dokter meningkat karena tuntutan klaim tinggi

22 Maret 2010

Hong Kong: The Medical Protection Society, yang menawarkan jaminan asuransi profesional untuk para dokter, mengharapkan bahwa tarif asuransi malpraktek dokter tahun depan akan meningkat dari 3 hingga 30%. Kenaikan tariff Terbesar – sekitar 30% – akan memukul sektor swasta: seperti dokter obstetricians dan dokter yang berisiko tinggi seperti neurosurgery dan bedah tulang belakang. The Medical Protection Society mengatakan bahwa kenaikan tsb dikarenakan adanya peningkatan tuntutan ganti rugi oleh pasien rata-rata 20%. Klaim terbesar yang dibayar tahun terakhir lebih dari HKD27juta (USD3,463.359). Ada juga sejumlah besar klaim yang masih menunggu penyelesaian, termasuk satu klaim diperkirakan HKD45juta (USD5,772,265). Baca entri selengkapnya »


BISNIS ASURANSI KESEHATAN DIPREDIKSI TUMBUH 30%

21 Maret 2010

JAKARTA (bisnis.com):

Bisnis asuransi kesehatan tahun ini diperkirakan masih menarik dan menjanjikan pertumbuhan bisnis yang cukup menggiurkan hingga 30%.

Dirut PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Rosa Ch. Ginting mengatakan pasar asuransi jiwa masih sangat luas karena masih ada perusahaan yang mengelola biaya kesehatan karyawan secara mandiri.

“Pasarnya masih terbuka luas. Kami prediksi bisa tumbuh 50%, tapi kalau industri mungkin bisa 20%-30%,” tuturnya kepada Bisnis.com di Jakarta, hari ini. Baca entri selengkapnya »


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.